Pencapaian Kriteria Sekolah Adiwiyata, Penilaian Terbaru (part 2, selesai)
Tantangan Menulis Hari Ke -72
Telah diungkapkan sebelumnya dua dari komponen gerakan PBLHS, yaitu perencanaan dan pelaksanaan gerakan PBLHS. Komponen Selanjutnya adalah pemantauan dan evaluasi gerakan PBLHS.
Komponen 3, Pemantauan Dan Evaluasi Gerakan PBLHS
Melakukan pemantauan dan evaluasi gerakan PBLHS yang dilakukan minimal satu tahun yang melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat.
Adakah keterkaitan PBLHS dengan adiwiyata? Apa kaitannya ?
Adiwiyata merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah. Jenis penghargaan adalah adiwiyata kabupaten/ kota, Adiwiyata provinsi, adiwiyata nasional, dan adiwiyata mandiri. Tahapan penilaian calon sekolah adiwiyata meliputi seleksi administrasi dan pemenuhan kriteria sekolah adiwiyata. Dengan demikian, PBLHS dan adiwiyata sangat berkaitan, karena penghargaan sekolah adiwiyata diberikan pada sekolah yang sudah menerapkan PBLHS.
Untuk mendapatkan penghargaan sekolah adiwiyata, setelah pemenuhan tiga kompenen PBLHS, sekolah harus mengusulkan dengan melakukan:
1. Mengisi kuesioner mandiri calon sekolah adiwiyata;
2. Menyusun semua data-data terkait gerakan PBLHS dalam folder-folder yang
Sistematis;
3. Menyiapkan dokumen sesuai surat dari DLH kab/kota/provinsi//Kementerian LHH meliputi softcopy/hardcopy dan jenis dokumen. Dalam hal ini penting untuk memperhtikan tahun data yang diminta.
Penilaian Calan Sekolah Adiwiyata
Ada dua tahapan penilaian calon sekolah adiwiyata, yaitu seleksi administratif dan pemenuhan kriteria sekolah adiwiyata yang meliputi:
A. Penilaian dokumen dan verfikasi lapangan;
B. Pemenuhan Kriteria Sekolah Adiwiyata.
A. Penilaian dokumen dan verfikasi lapangan
1. Seleksi administrasi calon sekolah adiwiyata kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, menengah, dan sederajat
Dokumen yang diperiksa adalah kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang dipersyaratkan, meliputi surat usulan dari sekolah, isian kuesioner dan buktinya, kopi sk kepala sekolah, dan rencana GPBLHS.
2. Seleksi administrasi calon sekolah adiwiyata provinsi untuk pendidikan dasar, menengah, dan sederajat
Hal yang diperiksa terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang dipersyaratkan adalah surat usulan dari DLH kab/kota, berita acara kondisi terakhir sekolah dan buktinya, dan copi sk adiwiyata kab./kota.
3. Seleksi administrasi calon sekolah adiwiyata nasional untuk pendidikan dasar, menengah, dan sederajat
Tim penilaian akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang dipersyaratkan, yaitu surat usulan dari DLH provinsi, berita acara kondisi terakhir sekolah dan buktinya, dan copi sk adiwiyata provinsi.
4. Seleksi administrasi calon sekolah adiwiyata mandiri untuk pendidikan dasar, menengah, dan sederajat
Dokumen yang perlu dilengkapi bagi calon sekolah adiwiyata mandiri adalah surat usulan dari DLH provinsi, berita acara kondisi terakhir sekolah dan buktinya, copi sk adiwiyata provinsi, salinan daftar sekolah binaan, salinan Sk sekolah binaan sebagai sekolah adiwiyata, dan laporan pembinaan. Sekolah binaan minimal 2 sekolah, yaitu :
a. Sekolah yang belum mendapat sekolah adiwiyata kabupatern/kota (SD/SMP)
b. Sekolah yang belum mendapat sekolah adiwiyata provinsi (SMA)
c. Sekolah adiwiyata kabupatern/kota (SD/SMP)
d. Sekolah adiwiyata provinsi (SMA)
Pembinaan sekolah mandiri kepada sekolah binaan dilakukan minimal enam bulan. Indikatornya adalah sekolah binaan mengalami kenaikan level sesuai dengan kondisi level sekolah.
B. Pemenuhan Kriteria Sekolah Adiwiyata
Pemenuhan Kriteria Sekolah Adiwiyata meliputi penilaian dokumen dan atau verifikasi lapangan. Ada tiga penilaian dokumen, yaitu
1. Perencanaan gerakan PBLHS
- Rencana gerakan PBLHS;
- Dokumen 1 KTSP yang memuat penerapan perilaku ramah lingkungan hidup;
- RPP yang memuat penerapan perilaku ramah lingkungan hidup.
2. Pelaksanakan gerakan PBLHS
- Pembelajaran pada mapel. ekskul,dan pemebiasan diri;
- Penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar
- Membangun jejaring kerja dan komunikasi;
- Kampanye dan publikasi gerakan PBLHS
- Pemberdayaan kader adiwiyata
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS
Kriteria Penghargaan Adiwiyata
Untuk sekolah adiwiyata kabupaten/kota nilai minimal 70 persen dari nilai maksimum 100, 80 persen untuk sekolah adiwiyata provinsi, 90 persen untuk sekolah adiwiyata nasional. Untuk sekolah adiwiyata mandiri, nilai minimal 95 persen dan sudah membina minimal 2 sekolah.
Semoga bermanfaat. Salam adiwiyata “Sinergi satu aksi untuk bumi “
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Diperlukan kerja sama yang baik seluruh stakeholder sekolah untuk mewujudkan hal itu ya, Bun.
Mantap, bunda...
Sangat bermanfaat sekali Bun. Salam
Terimakasih Bu. Salam