Pencapaian Kriteria Sekolah Adiwiyata, PBLHS (Part 1)
Tantangan Menulis Hari Ke -71
Hari ini, Kamis 2 Juli 20120 merupakan hari kedua kegiatan Training Of Trainer Program Adiwiyata HPAI Tahun 2020. Kegiatan TOT secara keseluruhan dilaksanakan secara online. Berikut saya sampaikan ulasan materi kedua tentang pencapaian Kriteria sekolah adiwiyata dengan nara sumber ibu Asri Tresnawati. Beliau adalah Kepala Bidang Pengembangan generasi Lingkungan pada Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahwasanya Permen Lingkungan hidup No. 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata telah direvisi. Adapun peraturan yang baru adalah Peraturan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan No 52 tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolahh dan Peraturan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan No 53 tahun 2019 tentangPenghargaan Adiwiyata.
Apa itu gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah?
Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (gerakan PBLHS) adalah aksi koleksi secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Perilaku ramah lingkungan hidup merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup antara lain menjaga kebersihan fungsi sanitasi dan drainase, mengelola sampah melalui 3R, melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon, /tanaman, penghematan dan konservasi air, penghematan dan konservasi energy, dan inovasi terkait perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH).
Bagaimana sekolah melakukan gerakan PBLHS?
Sekolah dapat melakukan langkah-langkah, sebagai berikut:
1. Menyusun perencanaangerakan PBLHS
2. Melaksanakan gerakan PBLHS
3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS
Ketiga langkah di atas merupakan komponen gerakan PBLHS.
Komponen 1, Perencanaan Gerakan PBLHS
Langkah-langkah yang dilakukan sekolah adalah:
1. Membentuk tim adiwiyata sekolah yang dibentuk dengan keputusan kepala sekolah
Tim adiwiyata mempunyai tugas mengidentifikasi potensi dan masalah lingkungan hidup baik di sekolah maupun di daerah, menyusun rencana gerakan sekolah berdasarkan hasil Identifikasi potensi dan masalah lingkungan hidup dan laporan evaluasi diri sekolah, mengkordinasikan pelaksanaan gerakan PBLHS, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun laporan hasil gerakan PBLHS.
2. Mengidentifikasi atau memetakan potensi dan permasalahan lingkungan hidup sekolah dan daerah termasuk potensi dan ketahanan bencana ( IPMLH)
3. Menyusun rencana gerakan PBLSH 4 tahun dan tahunan berdasar hasil EDS dan IPMLH dengan melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat
4. Merivew document 1 KTSP yang meliputi visi, misi, tujuan, dan program pengembangan diri mengintegrasikan lingkungan
5. Mereview dokumen RPP, yaitu melihat aspek perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) apa yang diintegrasikan dan berapa persen RPP yang mengintegrasikan PRLH
Komponen 2, Pelaksanaan Gerakan PBLHS
Sekolah dituntut melakasanakan perencanan PBLHS, adapun langkah-langkah nya, yaitu:
1. Melakukan pembelajaran yang mengintegrasikan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup dalam mata pelajaran, ekskul,dan pembiasaan. Aspek perilaku ramah lingkungan hidup meliputi;
a. Kebersihan, fungsisanitasi, dan drainase
Sekolah harus melakukan berbagai upaya pemeliharaan kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase, melibatkan seluruh unsur warga sekolah, dan mendokumentasikan kondisi kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase sekolah/ madrasah.
b. Pengelolaan sampah melalui 3 R, upaya ini meliputi;
- Upaya pengurangan timbunan sampah, penggunaan ulang sampah/ barang, (reduce/reuse)
- Upaya daur ulang sampah(recycle)
- Melibatakan peserta didik dan kader adiwiyata dalam pemindahan sampah dari sumber pengelolaan sampah di sekolah/madrasah
- Mengitung prosentase pengurangan volume sampah (sebelum adiwiyata dan kondisi terkini).
c. Penananan dan pemeiharaan pohon/tanaman
Sekolah melakukan penanaman, pemeliharaan, pembibitan yang melibatkan unsur warga sekolah serta melkukan pendataan pohon dan jenisnya.
d. Konservasi air, sekolah melakukan konservasi air
e. Konservasi energi, sekolah melakukan konservasi energi
f. Inovasi terkait penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
2. Penerapan PRLH di masyarakat sekitar sekolah dan/ atau daerah
Melaksanakan aksi penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah, mendokumentasikan kondisi kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase di lingkungan sekitar sekolah, dan mendokumentasikan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar sekolah.
3. Membangun jejaring kerja dan komunikasi. Sekolah mencari dukungan seperti bermitra dengan instansi terkait atau lembaga swadaya masyarakat.
4. Melakukan kampanye dan publikasi PBLHS di berbagai media publikasi.
5. Membentuk dan memperdayakan kader adiwiyata
Komponen3, Pemantauan Dan Evaluasi Gerakan PBLHS
Melakukan pemantauan dan evaluasi gerakan PBLHS yang dilakukan minimal satu tahun sekolah yang melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat.
Bersambung
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar